">
Jumat, 6 Desember, 2019
spjnews
  • HOME
  • NASIONAL
  • JAWA BARAT
    • ZONA BANDUNG
  • KESEHATAN
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • VIDEO
  • GAYA HIDUP
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • JAWA BARAT
    • ZONA BANDUNG
  • KESEHATAN
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • VIDEO
  • GAYA HIDUP
No Result
View All Result
spjnews
Home Berita

Tim Anti Bandit Polres Gowa Berhasil Meringkus Residivis Spesialis Curanmor

Agustus 2, 2019
di Berita, KRIMINAL, NASIONAL
0 0
0
Tim Anti Bandit Polres Gowa Berhasil Meringkus Residivis Spesialis Curanmor
0
SHARES
0
Tampilan
BagikanShare on FacebookShare on Twitter

spjnews.net | GOWA – Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil meringkus seorang residivis spesialis cungkil sadel motor yang meresahkan warga Kabupaten Gowa.

Spesialis cungkil sadel motor berinisial Lel.ML alias Lanto (41) ini berhasil diringkus di Jl. Malino Gowa, dan terpaksa harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas karena melakukan perlawanan bahkan merampas senjata anggota saat dilakukan penangkapan.

Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan dalam press conference yang digelarnya, Jumat (02/08) siang.

“Seorang residivis spesialis cungkil sadel motor yang selama ini meresahkan masyarakat Gowa akhirnya berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Polres Gowa. Ia adalah Lanto (41), seorang warga Jl. Monumen Emmy Saelan Kota Makassar,” terang Akp M Tambunan.

Diakui pelaku, aksi tersebut dilakukannya sendirian, dengan cara mobile mencari target menggunakan sepeda motor kemudian membuntuti korbannya lalu mengambil barang korban yang disimpan di dalam sadel motor.

Berbagai riwayat kejahatan yang dilakukan pelaku di wilayah Kabupaten Gowa pun berhasil tercatat, dimana jumlah hasil curian tertingginya yakni saat ia mengambul uang Rp. 17.000.000,- di sadel korbannya, yang berada di TKP Kelurahan Mangalli Kecamatan Pallangga.

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti juga kini disita dari tangan pelaku, diantaranya 1 unit sepeda motor, 1 lembar baju kaos merah, 1 lembar celana jeans warna biru, 1 lembar baju kaos biru, dan 1 lembar celana jeans warna silver.

“Pelaku kini kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 (tujuh) tahun penjara,” ungkap Akp M Tambunan.[jery/spjnews]

Bagikan ini:

  • WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook
">
Previous Post

19 Paket Sabu Diamankan Polres Luwu

Next Post

BREAKING NEWS – Pasca Gempa 7,4 M di Banten, BMKG Cabut Peringatan Potensi Tsunami

redaksi

redaksi

Next Post
BREAKING NEWS – Pasca Gempa 7,4 M di Banten, BMKG Cabut Peringatan Potensi Tsunami

BREAKING NEWS – Pasca Gempa 7,4 M di Banten, BMKG Cabut Peringatan Potensi Tsunami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Footer Navigation
Kontak Kami : +62 877-2214-8999

© spjnews.net 2019

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • JAWA BARAT
    • ZONA BANDUNG
  • KESEHATAN
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • VIDEO
  • GAYA HIDUP

© spjnews.net 2019

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
">